Tugas dan Fungsi
- Melaksanakan urusan di bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undaugan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.