UPTD RSUD Noongan

Rumah Sakit Umum Daerah Noongan adalah Rumah Sakit Rujukan Regional Provinsi Sulawesi Utara, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0363/2015 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Rujukan Provinsi dan Rujukan Regional, dan dijabarkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 347 Tahun 2014 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Pelayanan Kesehatan Regional di Provinsi Sulawesi Utara, di mana Rumah Sakit Umum Daerah Noongan ditetapkan sebagai Pusat Rujukan Regional III. Rumah Sakit Umum Daerah Noongan terletak di Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. Memiliki luas lahan ± 147.229 M2 dan telah difungsikan sebagai bangunan ± 8.018 M2, dengan cakupan pelayanan: wilayah Minahasa bagian Tengah, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, dan sebagian wilayah utara pesisir pantai Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Website : rsudnoongan.com

Nomor telepon : 0431 3174379

-->