Tugas dan Fungsi

 

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi mempunyai tugas:

a. perumusan kebijakan teknis;
b. penyusunan perencanaan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas;
c. penyelenggaraan urusan administrasi kesekretariatan;
d. penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan masyarakat;
e. penyelenggaraan urusan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
f. penyelenggaraan urusan di bidang pelayanan kesehatan;
g. penyelenggaraan urusan di bidang sumber daya kesehatan, farmasi dan alat kesehatan; h. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
 
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA
NOMOR    : 22 TAHUN 2022
TANGGAL : 14 SEPTEMBER 2022
-->