Tugas dan Fungsi
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA
NOMOR : 54 TAHUN 2016
TANGGAL : 14 NOVEMBER 2016