29 November 2022

SALAM SEHAT

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara memberikan informasi terkini terkait kondisi epidemiologis COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Analisis perkembangan kasus Covid-19, yang dilakukan oleh tim Surveilans Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dapat dilihat pada grafik berikut :

Kasus positif COVID-19 yang terdeteksi selang bulan Agustus sd November 2022 dominan terdeteksi di rumah sakit sekitar 70%- 80%, artinya kasus-kasus tersebut memiliki gejala dan atau datang berkunjung ke fasilitas kesehatan untuk berobat yang selanjutnya terskrining melalui surveilans pasif di rumah sakit dengan testing RDT Antigen dan ataupun PCR. Kondisi ini memberi gambaran epidemiologi tentang penularan COVID-19 di komunitas karena aktifitas diluar rumah sudah cukup tinggi. Transmisi dapat terjadi ditingkat keluarga, acara hari ulang tahun, acara pernikahan, acara syukuran lainnya, diperkantoran dan tempat-tempat umum.

Hal ini akan semakin tidak terkendali jika protokol kesehatan mulai diabaikan, terutama penggunaan masker dan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan booster yang rendah.
Oleh karena itu perlu peningkatan tracing kepada kontak erat dan treatment sesuai standar operasional prosedur (SOP). Apabila kasus melakukan isolasi mandiri dapat dipantau oleh satgas penanganan COVID-19 tingkat desa/kelurahan. Demikian dengan kontak erat dilakukan testing PCR dan karantina.

Gambaran epidemiologi pada grafik di atas, menunjukkan bahwa angka kasus konfirmasi baru dari puncak tertinggi (pada minggu pertama September 2022 = 81 kasus) selama 3 (tiga) minggu berturut-turut yaitu minggu pertama s/d minggu I November 2022 terjadi penurunan > 50% dari puncak kasus, bahkan selanjutnya diminggu-minggu berikut tetap turun >50% dari puncak kasus.

BOR ICU dalam grafik diatas memberi informasi bahwa beberapa kasus COVID-19 memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga harus menjalani perawatan di ruang ICU. Hal ini dapat memberi alert kepada masyarakat bahwa orang dengan penyakit penyerta seperti gagal ginjal, diabetes melitus, jantung koroner dan hipertensi merupakan kelompok risiko tinggi yang jika terpapar COVID-19 akan lebih memperburuk kondisi kesehatan.

BOR Non ICU dalam 3 (tiga) hari terakhir naik, demikian dengan BOR ICU dalam 2 (dua) hari terakhir landai.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tetap menghimbau semua fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit rujukan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara, agar waspada dan dapat mengantisipasi hal tersebut dengan mempersiapkan sumber daya untuk penunjang pelayanan perawatan kasus yang harus rawat inap di rumah sakit.

Gambaran kematian karena COVID-19 selang bulan Juli 2022 s/d 28 November 2022 per kelompok umur (tahun) seperti grafik berikut:

 

Kasus Meninggal Tanggal 28 November 2022 :

  1. Kasus nomor 53.791, Laki-laki, usia 54 tahun asal Kota Tomohon, meninggal di rumah sakit di Tomohon tanggal 22 November 2022, dengan penyakit penyerta hoponatremia dan hiperkalemia;
  2. Kasus nomor 53.795, Perempuan, usia 72 tahun asal Kota Tomohon, meninggal di rumah sakit di Tomohon tanggal 23 November 2022, dengan penyakit penyerta anemia, Sudah Vaksinasi dosis lengkap dan booster 1.

Kasus meninggal karena COVID-19 selang bulan Juli 2022 s/d 28 November 2022 di Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 60 orang dan total kasus selang periode waktu yang sama adalah 2.232 dengan Case Fatality Rate (CFR=%) sebesar 2,69%.

Analisa terhadap Angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) selang 4 (empat) bulan terakhir yakni bulan Juli sd 28 November 2022 yaitu 2,69% lebih besar dari CFR kumulatif selama Pandemi COVID-19 sebesar 2,29%.
Kondisi ini menunjukkan kematian karena COVID-19 dalam 4 (empat) bulan terakhir cukup tinggi. Hal tersebut memberi alarm bagi semua lapisan masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya yang mempunyai penyakit penyerta serta segera ke pelayanan kesehatan jika mengalami gejala COVID-19 seperti flu, batuk, demam ±37,50C, dll sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan pengobatan dengan cepat.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara terus mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah dalam Pengendalian Pandemi COVID-19. Segera menerima vaksinasi lengkap (dosis 1 dan dosis 2) serta vaksinasi booster (dosis 3) yang sudah memenuhi kriteria booster yaitu minimal jarak 3 (tiga) bulan dari dosis 2.

Kelompok risiko tinggi seperti Lansia diutamakan untuk segera menerima booster 1. Selanjutnya bagi Lansia usia 60 tahun keatas dapat diberikan booster 2 dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi booster ke-1 (Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok lanjut usia).

Status Pandemi COVID-19 secara global BELUM dicabut secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO); oleh karena itu kewaspadaan terus dikedepankan dalam setiap aktifitas yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sehubungan dengan peningkatan kasus gelombang Varian Omicron sub varian XBB di Singapura yang berlangsung cepat dan sudah mencapai 0,79 kali gelombang BA.5 dan 0,46 kali gelombang BA.2. Sub varian tersebut di temukan di 24 negara termasuk Indonesia. Kasus pertama sub varian XBB di Indonesia terlapor tanggal 26 September 2022 dan merupakan transmisi lokal dengan gejala batuk, demam dan pilek (sumber : Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI)

Pemerintah menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin melakukan protokol kesehatan khususnya menggunakan masker dengan benar, baik di area tertutup maupun di area terbuka yang padat orang (tempat- tempat umum) dan menghindari kerumunan serta segera booster.

Kesadaran individu dan komunitas masyarakat untuk taat dan disiplin menerapkan PROKES dengan tujuan menjaga diri, menjaga keluarga dan menjaga sesama merupakan hal mendasar dalam perubahan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dimasa Pandemi COVID-19.

Upaya pencegahan untuk semua jenis penyakit menular tidak hanya COVID-19 adalah disiplin melakukan PHBS, salah satu adalah wajib memakai masker bagi orang yang beraktifitas dikeramaian, di transportasi umum, di ruangan tertutup dan padat orang; bagi kelompok rentan (lansia, memiiki penyakit penyerta, ibu hamil, anak-anak yang belum divaksin), orang yang bergejala batuk, pilek dan demam.

 

 

 

 

Sumber :

Tim Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Kasie. Surveilans dan Imunisasi/Sub Koordinator (Mery B. Pasorong, SKM., MKes)

 

 

 

 

by: Christien., SST.

 

-->