BIDANG PELAYANAN KESEHATAN (YANKES)

 

Tugas dan Fungsi

 

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan masyarakat serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. pemberian pelayanan administrasi di lingkungannya
  2. penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan
  3. pengoordinasian, pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas
  4. penyelenggaran urusan bimbingan dan pengendalian upaya pelayanan kesehatan primer
  5. penyelenggaran urusan bimbingan dan pengendalian upaya pelayanan kesehatan rujukan
  6. penyelenggaraan urusan program jaminan kesehatan masyarakat
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan

 

Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas:

  • melaksanakan pelayanan administrasi danmengoordinasikan pelaksanaan tugas;
  • menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program bimdal upaya pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional;
  • membuat tata kerja dan menelaah kegiatan bimdal upaya pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional;
  • melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait, mengenai pembinaan dan pengendalian upaya pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional;
  • melakukan bimbingan teknis dan pengawasan program pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional di puskesmas dan kabupaten/kota;
  • melakukan koordinasi dalam kegiatan penilaian kinerja puskesmas dan tenaga kesehatan berprestasi sesuai standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta referensi terkait
  • menyelenggarakan pelatihan program Bimdal upaya pelayanan kesehatan primer dan program penunjang fasilitas pelayanan kesehatan;
  • melakukan pencatatan dan pelaporan pembinaan dan pengendalian upaya pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional sesuai juklak dan juknis yang ada;
  • melakukan monitoring dan evaluasi program bimdal pelayanan kesehatan primer, dan kesehatan tradisional dan fasilitas pelayanan kesehatan;
  • melaksanakan program penilaian mutu (akreditasi) fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP);
  • melaksanakan program pelayanan kesehatan bergerak di DTPK (daerah terpencil perbatasan dan kepulauan);
  • melaksanakan program kegiatan pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas:

  • melaksanakan pelayanan administrasi dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas;
  • menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program bimdal upaya pelayanan kesehatan rujukan;
  • membuat tata kerja dan menelaah kegiatan bimdal upaya pelayanan kesehatan rujukan;
  • melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait, mengenai pembinaan dan pengendalian akreditasi dan perijinan sarana kesehatan rumah sakit dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan tingkat lanjut lainnya, penetapan/pencabutan izin/ rekomendasi sarana kesehatan rumah sakit dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan tingkat lanjut lainnya, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  • melakukan bimbingan teknis serta pengendalian program upaya pelayanan kesehatan rujukan, rumah sakit umum/rumah sakit khusus pemerintah/swasta, TNI/POLRI dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan tingkat lanjut lainnya di Provinsi, Kabupaten/Kota;
  • menyelenggarakan pelatihan program bimdal upaya pelayanan kesehatan rujukan;
  • melakukan penilaian rumah sakit dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan tingkat lanjut lainnya sesuai standar/peraturan perundang-undangan serta referensi bidang terkait;
  • melakukan pencatatan dan pelaporan pembinaan dan pengendalian upaya pelayanan kesehatan rujukan;
  • melakukan monitoring dan evaluasi program Bimdal upaya pelayanan kesehatan rujukan;
  • menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program bimdal jaminan kesehatan masyarakat;
  • membuat tata kerja dan menelaah kegiatan bimdal jaminan kesehatan masyarakat;
  • melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait, mengenai pembinaan dan pengendalian jaminan kesehatan masyarakat;
  • melakukan bimbingan teknis serta pengendalian program jaminan kesehatan masyarakat;
  • menyelenggarakan pelatihan program bimdal jaminan kesehatan masyarakat;
  • melakukan pencatatan dan pelaporan pembinaan dan pengendalian jaminan kesehatan masyarakat sesuai juklak dan juknis yang ada;
  • membuat dan menyusun laporan kegiatan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
-->