Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang pelayanan kesehatab primer dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan masyarakat serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :