SEKRETARIAT

 

Tugas dan Fungsi

 

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas penyelenggaraan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan hukum, perencanaan dan keuangan serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi:

  • pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi;
  • penyusunan perencanaan operasional dan pelaporan kegiatan;
  • penyelenggaraan urusan kepegawaian dan hukum;
  • penyelenggaraan urusan perencanaan dan keuangan;
  • penyelenggaraan urusan umum;
  • pelaporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Sub Bagian Umum mempunyai tugas:

  • mengoordinasikan rencana kegiatan ketatausahaan umum;
  • menyiapkan, menyusun, meneliti dan melaksanakan administrasi surat-menyurat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menggandakan dan mendistribusikan surat-menyurat;
  • melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
  • mengumpulkan, menyusun dan mengolah bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;
  • melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  • menyiapkan dan menyusun daftar inventaris, arsip dan dokumentasi; melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan, menyusun, meneliti dan mengoordinasikan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • menyiapkan bahan pertimbangan hukum, melaksanakan telaahan hukum dan melakukan bantuan hukum;
  • menyiapkan bahan kebijakan dalam rangka penegakan hukum;
  • melaksanakan sosialisasi dan dokumentasi hukum;
  • menyiapkan dan menyusun formulir isian database kepegawaian;
  • menyelenggarakan administrasi kenaikan pangkat, pemindahan, pemberhentian, gaji berkala, kartu pegawai, KARIS/KARSU, ASKES, TASPEN, NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan evaluasi kehadiran dan administrasi kinerja dalam pemberian tunjangan;
  • mengusulkan penerima penghargaan, cuti, sumpah/janji, pengembangan dan kesejahteraan PNS;
  • membuat daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan (DUK);
  • fasilitasi pemberian bahan pembuatan SKP;
  • mengoordinasikan penyusunan program dan anggaran;
  • menganalisa dan menyusun rumusan penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran;
  • menyiapkan, menyusun, mengolah, meneliti laporan akuntabilitas capaian kinerja dan keuangan;
  • melaksanakan administrasi keuangan meliputi verifikasi, pembukuan, perbendaharaan dan gaji;
  • menyusun dan melakukan usul perubahan anggaran;
  • melaksanakan pengendalian anggaran, penerimaan kas, pengeluaran kas, investasi dan utang piutang;
  • menyiapkan evaluasi dan monitoring penatausahaan perencanaan dan keuangan;
  • menyiapkan pengembangan sistem dan prosedur akuntansi;
  • dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
-->