BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT (KESMAS)

 

Tugas dan Fungsi

 

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai tugas:

  • menyusun perencanaan program evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
  • melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan maternal dan Neonatal ;
  • melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan balita dan anak pra sekolah;
  • melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan anak usia sekolah dan remaja baik di dalam maupun di luar pendidikan formal;
  • melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lanjut usia.
  • melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan reproduksi;
  • melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan Gizi Masyarakat; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

  • melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
  • penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
-->