BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN, FARMASI, DAN ALAT KESEHATAN
Tugas dan Fungsi
Bidang Sumber Daya Kesehatan, Farmasi, dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang farmasi, alat kesehatan dan pangan, dan sumber daya manusia kesehatan serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Sumber Daya Kesehatan, Farmasi, dan Alat Kesehatan mempunyai fungsi :
- pelayanan penerbitan rekomendasi/pertimbangan teknis perizinan pedagang besar farmasi (PBF) cabang dan penyalur alat kesehatan (PAK) cabang
- pelaksanaan pengawasan PBF cabang dan PAK cabang
- pelaksanaan pengawasan alat kesehatan yang beredar di provinsi
- pelaksanaan pengawasan makanan dan minuman
- menyusun tata hubungan kerja pelaksanaan program farmasi pelayanan penerbitan/pencabutan ijin usaha kecil obat tradisional dan tindak lanjut hasil pengawasan
- menyusun juklak dan juknis program bimbingan dan pengendalian farmasi dan alat kesehatan
- pelayanan penerbitan/pencabutan ijin PBF cabang dan PAK cabang serta tindak lanjut hasil pengawasan
- pelaksanaan pengoabatan obat, vaksin, dan bahan medik pakai, buffer stok provinsi
- pelaksanaan bimbingan dan pengendalian pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta
- pelaksanaan pengawasan pengunaan secara rasional
- pengawasan pelaksanaan distribusi, pengunaan dan pelaporan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi
- perumusan kebijakan bimbingan dan pengendalian pelayanan kefarmasian di fasilitas pemerintah dan swasta
- menyusun juklak dan juknis program bimbingan alat kesehatan
- pengawasan penerbitan rekomendasi / pertimbangan teknis perizinan PBF cabang dan PAK cabang
- perumusan kebijakan pelaksanaan sampling alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
- perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi serta pembinaan industri pangan rumah tangga, alat kesehatan, pangan dalam rangka upaya kesehatan
- menyajikan rancangan diskripsi dan determinan masalah program sumber daya kesehatan
- pemenuhan dan pemerataan SDM kesehatan UKM dan UKP daerah provinsi
- peningkatan kompetensi SDM kesehatan untuk UKM dan UKP daerah provinsi
- menyusun rancangan sistem akreditasi program sumber daya kesehatan
- memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi institusi diklat kesehatan pemerintah / swasta
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
Seksi Farmasi mempunyai tugas:
- penyiapan pelaksanaan distribusi, penggunaan dan pelaporan narkotika, psikotropika dan prekusor farmasi;
- pembinaan pelaksanaan pelayanan kefarmasian kepada tenaga farmasi di fasilitas kesehatan ;
- pelaksanaan perencanaan pengadaan obat;
- pelaksanaan kebijakan dan bimbingan teknis manajemen farmasi dan klinikal farmasi;
- menyusun tata hubungan kerja pelaksanaan program farmasi pelayanan penerbitan/pencabutan ijin usaha kecil obat tradisional dan tindak lanjut hasil monev;
- pelaksanaan juklak dan juknis bimbingan dan pengendalian farmasi;
- penyiapan bahan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat secara rasional;
- penyiapan pelaksanaan distribusi, penggunaan dan pelaporan narkotika, psikotropika dan prekussor farmasi;
- pembinaan pelaksanaan pelayanan kefarmasian kepada tenaga farmasi di fasilitas kesehatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Alat Kesehatan dan Pangan mempunyai tugas:
- pelaksanaan juklak dan juknis program bimbingan alat kesehatan perbekalan kesehatan rumah tangga dan pangan;
- pelayanan rekomendasi izin PAK pusat dan PAK cabang serta pelaksanaan pengawasan;
- pelaksanaan kebijakan sampling alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- pelaksanaan kebijakan monitoring dan evaluasi serta pembinaan industri pangan rumah tangga dan alat kesehatan dalam rangka upaya kesehatan;
- menyiapkan rancangan diskripsi dan determinan masalah program sumber daya kesehatan;
- menyiapkan perencanaan sdm kesehatan untuk UKM dan UKP;
- menyiapkan pemenuhan dan pemerataan SDM kesehatan UKP dan UKP Daerah Provinsi;
- melaksanakan peningkatan kompetensi kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah Provinsi;
- melaksanakan rancangan sistiem akreditasi program sumber daya kesehatan;
- melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi institusi diklat kesehatan pemerintah/swasta; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.