19 July 2022

Rabies masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, terutama di Sulawesi Utara.
Terlaporkan ada sebanyak 4.479 kasus gigitan hewan penular Rabies dengan 11 kasus kematian manusia akibat Rabies pada tahun 2021, dan pada tahun 2022 per bulan Juni, sudah ada 2.089 kasus gigitan dengan 6 kasus kematian.

Pada hari ini, Selasa 19 Juli 2022, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dr. Debie Kalalo, MSc.PH melakukan kunjungan ke kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam kunjungan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kesehatan Daerah Provinsi bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang P2P Dinkes Mitra, serta petugas terkait, dan berdiskusi tentang penanganan Rabies di Kab. Minahasa Tenggara.

Dalam diskusi ini, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara memotivasi tenaga kesehatan di kabupaten Minahasa Tenggara untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat, dengan mengacu pada standar operasional prosedur yang ada, termasuk didalamnya adalah pelayanan kesehatan pada kasus orang dengan gigitan hewan penular Rabies.

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi kepada Kabupaten Minahasa Tenggara yang telah memiliki Perda Rabies, dan mengharapkan agar Perda Rabies ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat di Minahasa Tenggara. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara untuk merangkul lintas sektor terkait dalam sosialisasi dan menerapkan Perda Rabies tersebut, serta terus bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Rabies dapat dicegah, yaitu dengan vaksinasi Rabies pada semua anjing dan kucing terutama yang dipelihara di rumah, serta segera melaporkan diri di Puskesmas untuk dirawat apabila digigit atau dicakar anjing atau kucing, terutama anjing atau kucing yang belum divaksinasi.

-->