04 August 2022
MANADO-Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven Kandouw menginstruksikan stakeholder terkait memacu vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi Tenaga Kesehatan.
Menindaklanjuti itu, Dinas Kesehatan Prov. Sulut bersama Satgas Covid-19 memetakan tenaga kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 dosis ke-4 tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Prov. Sulut dr. Debie Kalalo MSc.PH menjelaskan, total Nakes yang masuk sasaran booster ke-2 berjumlah 21.782 orang. Terdiri dari Kabupaten Bolmong 907, Kabupaten Bolsel 642, Kabupaten Boltim 414, dan Kabupaten Bolmut 814. Kemudian, Kabupaten Sitaro 631, Kabupaten Sangihe 1.537, Kabupaten Talaud 969. Diikuti Kabupaten Minahasa 1.708, Kabupaten Minsel 1.076, Kabupaten Mitra 1.282, dan Kabupaten Minut 1.391. Untuk wilayah perkotaan terdiri dari Bitung 1.218, Kotamobagu 1.296, Manado 6.530, dan Tomohon 1.367.
Diketahui, Kementerian Kesehatan RI mulai memberikan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 sejak Jumat (29/7/2022) lalu. Penerima vaksinasi booster ke-2 itu difokuskan bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan berjumlah 1,9 juta orang.
Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7/2022).
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.