PELAYANAN LEGALISIR / PENGESAHAN DOKUMEN

 

Dokumen yang dilegalisir oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara:

  • STR Tenaga Kesehatan (selain STR Dokter dan STR Apoteker)
  • Ijazah Institusi Pendidikan Kesehatan yang telah ditutup
  • Sertifikat Pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Kelengkapan berkas untuk pelayanan legalisir / pengesahan:

  1. Dokumen asli
  2. Dokumen fotokopi

 

Jangka waktu pelayanan : 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

-->