PELAYANAN NOTIFIKASI IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM KLINIK UMUM UTAMA
PERSYARATAN UMUM
- Berbadan Hukum (milik swasta)
- Surat Keputusan UPT/UPTD (milik pemerintah)
- Dokumen pembentukan / kepemilikan laboratorium medis bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah dan pemerintah daerah
- Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha perizinan baru selama 1 (satu) tahun sejak NIB terbit
PERSYARATAN PERPANJANG
- Perizinan berusaha laboratorium medis yang masih berlaku
- Self assesment paling sedikitnya terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan pelayanan
PERSYARATAN PERUBAHAN
- Perizinan berusaha laboratorium medis yang masih berlaku
- Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama laboratorium medis, kepemilikan modal, jenis pelayanan, klasifikasi pelayanan, dan/atau alamat laboratorium medis, yang ditandatangani pemilik laboratorium medis
- Dokumen perubahan NIB
Jangka waktu pelayanan: 5 hari kerja, dihitung sejak memenuhi kelengkapan administrasi dan sarana prasarana.
Tidak dipungut biaya.

