PELAYANAN NOTIFIKASI IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM KLINIK UMUM UTAMA

 

PERSYARATAN UMUM
  1. Berbadan Hukum (milik swasta)
  2. Surat Keputusan UPT/UPTD (milik pemerintah)
  3. Dokumen pembentukan / kepemilikan laboratorium medis bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah dan pemerintah daerah
  4. Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha perizinan baru selama 1 (satu) tahun sejak NIB terbit 

 

PERSYARATAN PERPANJANG
  1. Perizinan berusaha laboratorium medis yang masih berlaku
  2. Self assesment paling sedikitnya terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan pelayanan

 

PERSYARATAN PERUBAHAN
  1. Perizinan berusaha laboratorium medis yang masih berlaku
  2. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama laboratorium medis, kepemilikan modal, jenis pelayanan, klasifikasi pelayanan, dan/atau alamat laboratorium medis, yang ditandatangani pemilik laboratorium medis
  3. Dokumen perubahan NIB

 

Jangka waktu pelayanan: 5 hari kerja, dihitung sejak memenuhi kelengkapan administrasi dan sarana prasarana.

Tidak dipungut biaya.

-->