PELAYANAN NOTIFIKASI IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT (RS) Kelas B

 

PERSYARATAN UMUM (SWASTA)
  1. Berbadan hukum
  2. Profil RS
  3. Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi RS (untuk RS baru)
  4. Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan RS dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
  5. Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 2 (dua) tahun, sejak NIB terbit
PERSYARATAN PERPANJANGAN
  1. Dokumen izin berusaha RS yang masih berlaku
  2. Dokumen akreditasi
  3. Self assesment RS yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang
  4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
  5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
  6. Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diterbitkannya izin perpanjangan aktivitas RS
PERSYARATAN PERUBAHAN
  1. Dokumen izin berusaha RS yang masih berlaku
  2. Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama RS, kepemilikan modal, jenis RS, klasifikasi RS, dan/atau alamat RS, yang ditandatangani pemilik RS
  3. Dokumen perubahan NIB
  4. Self assesment RS yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang
PERSYARATAN KHUSUS USAHA
  1. Feasibility Study
    • RS harus memenuhi persyaratan Studi Kelayakan (Feasibility Study) pada saat awal perizinan usaha untuk pertama kali
  2. Detail Engineering Design (DED)
    • DED merupakan gambar perencanaan lengkap RS yang akan dibangun meliputi gambar arsitektur, struktur dan mekanika elektrik sesuai dengan persyaratan teknis. DED ini menjadi persyaratan yang harus dipenuhi RS pada saat awal perizinan usaha untuk pertama kali
  3. Master Plan
    • Master plan memuat analisis kondisi umum dengan aspek internal dan eksternal termasuk analisis dampak lingkungan dan lalu lintas. Master Program (dalam rencana pengembangan SDM, rencana pengembangan pelayanan RS, rencana layanan unggulan terinregrasi), Program Fungsi (aktivitas layanan hubungan fungsional, pengelompakan/zonasi, zonasi masa pandemik, pola sirkulasi kegiatan RS, kebutuhan pembiayaan, rencana blok bangunan dan konsep utilitas RS, dan rencana pentahapan pengembangan).

 

Jangka waktu pelayanan: 5 hari kerja, dihitung sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi dan sarana prasarana.

Tidak dipungut biaya.

-->