PELAYANAN REKOMENDASI PERIZINAN PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF)

 

Dokumen yang diperlukan:

  1. Dokumen Izin PBF Pusat
  2. Data Pimpinan Cabang, yang meliputi:
    1. KTP pimpinan cabang
    2. surat penunjukan sebagai pimpinan PBF cabang dari pimpinan PBF pusat
  3. Data Apoteker penanggungjawab, yang meliputi :
    1. KTP
    2. STRA (surat tanda registrasi apoteker)
    3. Ijazah
    4. Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu
    5. Perjanjian Kerjasama yang disahkan oleh Notaris
  4. Data Lokasi Usaha, yang meliputi :
    1. Lokasi Kantor
    2. Gudang PBF
  5. Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah

 

Jangka waktu pelayanan: 5 hari kerja, dihitung sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi dan sarana prasarana.

Tidak dipungut biaya

-->